Calon pengantin datang ke KUA Kecamatan
Nunukan untuk meregistrasikan Pernikahannya, dengan membawa prasyaratan nikah
sebagai berikut:
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
5. Surat keterangan izin orang tua/wali (model N5) Jika umur
dibawah 21 tahun.
6. Surat keterangan kematian suami/istri yang
ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah (model N6) bagi janda/duda Cerai Mati.\
7. Akta cerai asli dari Pengadilan Agama jika status
Cerai Hidup.
8. Pernyataan belum pernah menikah.
9. Surat keterangan belum pernah menikah (yang dikeluarkan
oleh Kelurahan/desa).
10. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Badan
Narkotika Nasional (BNN) Nunukan.
11. Foto copy Ktp + KK.
12. Ktp orang tua/wali.
13. Ideal foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar dan 4 x
6 1 lembar (latar biru).
14. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum
berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
15. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan
masing-masing.
16. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri
lebih dari satu orang.
Berkas Pendukung :
1. Akta Kelahiran
2. Ijazah
3. Fc Buku Nikah Orang Tua
No comments:
Post a Comment