SELAMAT DATANG DI BLOG KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN NUNUKAN___PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA !!! NIKAH DI KUA GRATIS!!!, NIKAH DI LUAR KUA DAN DILUAR JAM KERJA MEMBAYAR Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), DISETORKAN LANGSUNG DIBANK !!!___

Thursday, February 8, 2018


Calon pengantin datang ke KUA Kecamatan Nunukan untuk meregistrasikan Pernikahannya, dengan membawa prasyaratan nikah sebagai berikut:
1.      Surat keterangan untuk nikah (model N1),
2.      Surat keterangan asal-usul (model N2),
3.      Surat persetujuan mempelai (model N3),
4.      Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
5.      Surat keterangan izin orang tua/wali (model N5) Jika umur dibawah 21 tahun.
6.      Surat keterangan kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah (model N6) bagi janda/duda Cerai Mati.\
7.      Akta cerai asli dari Pengadilan Agama jika status Cerai Hidup.
8.      Pernyataan belum pernah menikah.
9.      Surat keterangan belum pernah menikah (yang dikeluarkan oleh Kelurahan/desa).
10.  Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan.
11.  Foto copy Ktp + KK.
12.  Ktp orang tua/wali.
13.  Ideal foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar dan 4 x 6  1 lembar (latar biru).
14.  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
15.  Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
16.  Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang.

Berkas Pendukung :
1. Akta Kelahiran
2. Ijazah
3. Fc Buku Nikah Orang Tua

No comments:

Post a Comment