SELAMAT DATANG DI BLOG KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN NUNUKAN___PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA !!! NIKAH DI KUA GRATIS!!!, NIKAH DI LUAR KUA DAN DILUAR JAM KERJA MEMBAYAR Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), DISETORKAN LANGSUNG DIBANK !!!___

Tuesday, September 18, 2018

Kemajuan Ilmu pengetahuan dan tekhnologi terutama tekhnologi informasi sekarang ini harus di sikapi oleh setiap Aparatur Sipil Negara khususnya ASN di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dimanfaatkan dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Menyadari hal tersebut  Kantor Urusan Agama Kec. Nunukan terus melakukan pembenahan dan memacu diri menyesuaikan perubahan zaman  dengan terus melakukan inovasi pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan meluncurkan program pendaftaran Nikah  Online.
Menurut Kepala KUA Kec. Nunukan , Salahuddin SHI Program pendaftaran Nikah Online ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendaftarkan nikahnya ke KUA . masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Urusan Agama cukup dengan memakai Telepon Genggam atau HP yang memang sudah merupakan alat yang lazim dimiliki oleh setiap orang sekarang ini. Cukup dengan mengunduh aplikasi CamScanner atau bahkan memakai kamera biasa maka proses pendaftaran online itu bisa dilakukan masyarakat dimanapun mereka berada. Kepala KUA Kec. Nunukan itu berharap agar nantinya masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini demi untuk lebih memudahkan dan mempercepat proses pelayanan nikah. Untuk lebih jelasnya prosedur pendaftaran Nikah Online itu maka msyarakat bisa melihat Diagram atau alur di gambar



Program pendaftaran Nikah Online di KUA Kecamatan Nunukan ini melengkapi program-program inovasi pelayanan yang sudah pernah diluncurkan sebelumnya di KUA Kecamatan Nunukan. Menurut Mantan Kepala KUA Kec.Krayan ini setidaknya sudah ada 4 program layanan sebelumnya yang dilaunching ke publik diantaranya adalah Sistem Layanan Konsultasi KUA Nunukan Berbasis Android disingkat “TemanKuKUANunukanBa”. Kedua, Sistem Pengumuman Kehendak Nikah Berbasis Media Sosial disingkat “SIMUNIKBerMedsos”.  Ketiga, Kursus CATIN Terpadu antara Penyuluh Agama, Penyuluh KB, BNN dan Puskesmas Nunukan. Dan yang keempat adalah Pendaftaran Nikah Online ini. Selain itu KUA Nunukan juga bekerjasama dengan BNN Nunukan untuk melakukan pencegahan Narkoba dan meningkatkan kualitas pernikahan dengan menambah persyaratan Nikah yaitu surat Keterangan Bebas Narkoba serta pelibatan penyuluh Agama Islam dalam penyuluhan bahaya Narkoba.

Selanjutnya Salahuddin, SHI mengemukakan bahwa seluruh program inovasi tersebut merupakan pengejewantahan dari reformasi birokrasi dan 5 Nilai Budaya Kementerian Agama yang seharusnya harus selalu menjadi nafas dalam setiap pelayanan publik oleh ASN Kementerian Agama.

No comments:

Post a Comment