Menurut Kepala KUA Kec. Nunukan , Salahuddin SHI Program pendaftaran Nikah Online ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendaftarkan nikahnya ke KUA . masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Urusan Agama cukup dengan memakai Telepon Genggam atau HP yang memang sudah merupakan alat yang lazim dimiliki oleh setiap orang sekarang ini. Cukup dengan mengunduh aplikasi CamScanner atau bahkan memakai kamera biasa maka proses pendaftaran online itu bisa dilakukan masyarakat dimanapun mereka berada. Kepala KUA Kec. Nunukan itu berharap agar nantinya masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini demi untuk lebih memudahkan dan mempercepat proses pelayanan nikah. Untuk lebih jelasnya prosedur pendaftaran Nikah Online itu maka msyarakat bisa melihat Diagram atau alur di gambar
Selanjutnya Salahuddin, SHI mengemukakan bahwa seluruh program inovasi tersebut merupakan pengejewantahan dari reformasi birokrasi dan 5 Nilai Budaya Kementerian Agama yang seharusnya harus selalu menjadi nafas dalam setiap pelayanan publik oleh ASN Kementerian Agama.
No comments:
Post a Comment