Pada Tahun 2019 ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Nunukan akan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat tersebut ditujukan untuk: (1) Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat saat menerima layanan dari KUA Kecamatan Nunukan; (2) Menjadikan bahan evaluasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara KUA Kecamatan Nunukan dan (3) Mengetahui unsur-unsur pelayanan mana yang masih perlu untuk dikembangkan dan ditingkatkan.
Sebagai dasar Untuk mengadakan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah yang pertama melaksanakan amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua mengimplementasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan kami lakukan meliputi 11 (sebelas) unsur kepuasan masyarakat atas pelayanan KUA. Yaitu unsur: (1) Prosedur dan Persyaratan Pelayanan (2) Kejelasan Petugas Pelayanan : (3) Kedisiplinan dan tanggungjawab (4) Kemampuan petugas (5) Kepastian jadwal dan kecepatan pelayanan (6) Keadilan mendapatkan pelayanan (7) Kesopanan dan keramahan Petugas (8) Kewajaran biaya pelayanan (9) Kepastian Biaya Pelayanan (10) Kenyamanan Lingkungan (11) Keamanan Pelayanan.Oleh Karena itu kami mengharapkan partisipasi segenap lapisan masyarakat Kecamatan Nunukan untuk mengisi survey ini untuk peningkatan layanan kami kedepan.Klik link berikut
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScJre0qp3Z29DgcYwSORchy4SVrn1fsznQhMDMVIT3nz-dhlQ/viewform?usp=sf_link&fbclid=IwAR2I6tuoDmIcq4X0sLhN7Tndxe6F4uA4PGPko8bOq8M3MH-fW18Nki0-3tI
Sebagai dasar Untuk mengadakan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah yang pertama melaksanakan amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua mengimplementasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama.
Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan kami lakukan meliputi 11 (sebelas) unsur kepuasan masyarakat atas pelayanan KUA. Yaitu unsur: (1) Prosedur dan Persyaratan Pelayanan (2) Kejelasan Petugas Pelayanan : (3) Kedisiplinan dan tanggungjawab (4) Kemampuan petugas (5) Kepastian jadwal dan kecepatan pelayanan (6) Keadilan mendapatkan pelayanan (7) Kesopanan dan keramahan Petugas (8) Kewajaran biaya pelayanan (9) Kepastian Biaya Pelayanan (10) Kenyamanan Lingkungan (11) Keamanan Pelayanan.Oleh Karena itu kami mengharapkan partisipasi segenap lapisan masyarakat Kecamatan Nunukan untuk mengisi survey ini untuk peningkatan layanan kami kedepan.Klik link berikut
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScJre0qp3Z29DgcYwSORchy4SVrn1fsznQhMDMVIT3nz-dhlQ/viewform?usp=sf_link&fbclid=IwAR2I6tuoDmIcq4X0sLhN7Tndxe6F4uA4PGPko8bOq8M3MH-fW18Nki0-3tI
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
ReplyDeletePromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^